Tindak Pidana Penipuan Pada Bidang Perbankan Dengan Menggunakan Teknik Social Engineering and Trickery
DOI:
https://doi.org/10.59188/eduvest.v5i8.50987Keywords:
Nasabah, Penipuan, Social EngineeringAbstract
Social Engineering adalah ancaman serius dalam keamanan jaringan karena menyerang manusia sebagai target utama. Teknik ini memanipulasi korban untuk mendapatkan informasi sensitif, yang dalam perbankan dapat menyebabkan kerugian finansial dan merusak reputasi. Nasabah harus waspada dan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak sah. Penipuan dengan Social Engineering semakin kompleks di Indonesia, menggunakan metode seperti phishing, pemalsuan identitas, dan penipuan sosial. Dalam hukum pidana, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana atas penipuan nasabah perbankan menggunakan pendekatan normatif, konsep, dan peraturan perundang-undangan. Pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan perlu diperkuat untuk mencegah kejahatan ini. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku harus ditingkatkan agar memberikan efek jera. Perlindungan nasabah juga harus diperkuat melalui regulasi yang memastikan hak-hak mereka serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan adil. Dengan langkah ini, diharapkan keamanan perbankan semakin kuat dalam menghadapi ancaman social engineering.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Prasta Rully Andika, Nuraliah Ali, Rizki Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.