Legal Consequences of Inheritance Transferred Without the Heirs' Consent (Case Study No.: 107/Pdt.G/2019/Pn. Plk)

Authors

  • Carren Catherina Universitas Tarumanagara,Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/eduvest.v4i7.1608

Keywords:

Inheritance Transfer, Heirs' Consent, PPAT Responsibility, Inheritance System

Abstract

This research discusses the legal implications of inheritance transfer without the consent of heirs based on Study Verdict No. 107/Pdt.G/2019/Pn. Plk, the responsibility of the Land Deed Official (PPAT) in this process, and the inheritance system in Indonesia in accordance with Article 111 of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency Head No. 16 of 2021. The objectives are to analyze the legal consequences of transferring inheritance without heirs' consent, PPAT's responsibility regarding the deeds made, and the applicable inheritance system. The research aims to enhance knowledge on legal consequences and PPAT's responsibility and provide an understanding of Indonesia's inheritance system. The methodology is normative juridical with a descriptive approach, utilizing secondary legal materials through literature study and interviews. Conclusions indicate that the transfer of inheritance without all heirs' consent is invalid and can be annulled by the court, with PPAT holding significant responsibility to ensure the legality of the transfer process. Recommendations are provided for all parties to ensure compliance with legal procedures to protect heirs' rights and prevent legal disputes.

References

Benny Djaja dan Nada Salsabila, Pembekalan Hukum Mengenai Hibah, Wasiat, dan Waris Kepada Jemaat Paroki Kedoya Gereja St. Andreas, Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, Volume 4, Nomor 3, November 2021, hal. 574-575.

Ida Ayu Putu Suwarintiya, I ketut Sukadana dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti, Penguasaan Tanah Warisan Yang Dikuasai Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain, Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2019, hal. 100.

Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hal 5.

Irma Devita Purnamasari, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Hukum Waris, (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2014), hal. 3.

Ni Made Eka Yanti Purnawan, Penjualan Harta Waris Berupa Tanah Tanpa Adanya Persetujuan Ahli Waris Lainnya, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 5, Nomor 2, Agustus 2020, hal. 311.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1982), hal. 132.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1998), hal. 52.

Sarwono, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hal. 31..

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaranya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hal.58

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentuk Perundang-undangan Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2007), hal. 507

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 295.

Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, (Yogyakarta: Konstitusi Press & Citra Media, 2006), hal. 200.

Vina Akfa Dyani, Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte, Lex Renaissance, Volume 2, Nomor 1, Januari 2017, hal. 165.

Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Terjemahan oleh Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Cetakan Keenam, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2008), hal. 136.

Salim dan Erlis Septiana Nurbani, Penelitian Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Kedua), (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hal. 208.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008), hal. 158..

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 20006), hal. 146.

Gunawan Widjaja, Lon Fuller, Pembuatan Undang-Undang dan Penafsiran Hukum, Law Review, Volume VI Nomor I, Juli 2006, hal. 20.

Sidharta Arief, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, (Bandung: PT Refika Aditama, 2007), hal. 8.

Mario Julyanto dan Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Volume 01, NOMOR 01, Juli, 2019, hal. 14.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Op.Cit., hal. 95.

Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan ke-7, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016), hal. 59-69.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia tafsir Tematik terhadap UU No.3 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2011), hal. 15

Downloads

Published

2024-07-25