Legal Protection For The Sustainability Of MSMEs Due To The Medan City Drainage Project

Authors

  • Atika Sunarto Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Steven Canisius Malau Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Monica Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Ananda Geraldine Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Muhammad Ali Adnan Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/eduvest.v4i8.1568

Keywords:

Legal Proctetion, MSMEs, Drainage

Abstract

Drainage is a construction that becomes a medium for flowing water from one point to another which is considered very important to help the process of flowing water such as rainfall, so that puddles or flooding do not occur. In residential areas, drainage plays a role as a sanitation facility to avoid standing water which can disrupt environmental comfort and health, and functions to prevent flooding. MSMEs are regulated based on PP Number 7 of 2021 concerning Convenience, Protection, Empowerment of Cooperatives and MSMEs. Micro businesses are productive businesses owned by individuals or individual business entities that comply with the criteria set out in the law. Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) play a significant role in Indonesia's economic development and are considered the main driver of the economy in a region. The high growth of MSMEs is certainly very encouraging because it can also reduce the unemployment rate. based on Medan Mayor Regulation No. 9 of 2009 concerning the Prohibition of Building Buildings Above Drainage Channels. Legal protection is an effort to provide protection for human rights that are harmed by other parties, as well as providing protection to the community so that they can enjoy all the rights regulated by law. In other words, legal protection includes various actions that must be taken by law enforcement officials to provide a sense of security, both mentally and physically, from interference and threats from anywhere.

References

Adnan, M. A., Sunarto, A., Parhusip, D., & Khair, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Lingkungan Dalam Pembangunan Ibukota Nusantara. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 396–400.

Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 3(1), 443234.

Brahmana, H., Nasution, B., Suhaidi, S., & Siregar, M. (2015). Eskalasi Dan Force Majeur Dalam Perundang-Undangan Jasa Konstruksi. Usu Law Journal, 3(2), 78–86.

Hariansyah, M. (2018). Millenials “Bukan Generasi Micin.” Guepedia.

Khairandy, R. (2003). Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana.

Lubis, R. F. (2013). Analisis Kebijaka Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Dalam Upaya Penanggulangan Titik Genangan Air Di Kota Medan. Universitas Medan Area.

Manullang, J., & Samosir, H. (2019). Pengaruh Pembangunan Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Finansial Indonesia, 3(1), 45–54.

Manurung, H. D., Kaur, S., & Sianturi, R. H. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Persaingan Usaha Dalam Pelaksanaan Tender Barang Dan Jasa Pemerintah. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5), 5545–5560.

Pasal 1 Ayat (1) Uud 1945 Indonesia Adalah Negara Hukum.

Pasal 1 Ayar 1 Dan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,Kecil Dan Menengah.

Pasal 1 Angka 2 Dan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.

Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Ri No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 13 Ayat (1) Bagian A Undang-Undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.

Pasal 48 Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Tentang Perlindungan,Kemudahan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Umkm.

Pasal 139 Huruf (A) Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 Tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi Dan Umkm.

Pakpahan, E. F., Simbolon, T. T., Lovano, F., Elisah, E., & Thomasia, G. (2019). Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Wali Amanat Di Pasar Modal. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(2), 302–315.

Pakpahan, K., Pakpahan, E. S. F., & Leonard, T. (2023). Upaya Pencegahan Peredaran Produk Hortikultura Tidaksesuai Standar Mutu Dan/Atau Keamanan Pangan. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 672–681.

Ramadhana, W. (2023). Pengaturan Hukum Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Berdasarkan Keadilan Ekonomi. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(2), 252–265.

Setiono, J. H. (2004). Rule Of Law (Supremasi Hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Sitompul, R. A. G. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Penanam Modal Asing Dalam Menanamkan Modalnya Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 118–128.

Soeroso, R. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Sugiyono, D. (2018). Metode Penelitian Kuatintatif, Kualitatif Dan R & D/Sugiyono. Bandung: Alfabeta, 15(2010).

Tanjaya, W., Simalango, J. J., Simalango, R., & Pakpahan, E. S. F. (2022). Peran Pemerintah Terhadap Bisnis Online Dan Umkm Era Covid-19 Berdasarkan Hukum Positif. Jurnal Serambi Hukum, 15(01), 107–115.

Wanita, N. (2015). Perkembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Pasar Manonda Palu. Istiqra: Jurnal Hasil Penelitian, 3(2), 250–279.

Wiya, R. A. (2021). Umkm Analisis Tantangan E-Commerce Dalam Mengimplementasikan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia: Analisis Tantangan E-Commerce Dalam Mengimplementasikan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Ilmu Hukum Prima (Ihp), 4(3).

Downloads

Published

2024-08-20