BPOM Regulations and Responsibilities in The Case of Medicines Containing Ethylene Glycol And Diethylene Glycol

Authors

  • Devi Silvia Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Tiurma Mangihut Pitta Allagan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/eduvest.v4i5.1370

Keywords:

BPOM, Consumer Protection, Responsibility

Abstract

This study aims to find out two problems, namely how is the regulation, role and responsibility of BPOM in the case of drugs containing EG and DEG?; and how is BPOM's responsibility for the legal protection of consumers who consume these drugs? To answer this, researchers apply normative legal studies with secondary data and use qualitative analysis with deductive thinking to draw conclusions. The results of the study stated that there is a legal vacuum in the regulation of BPOM where there is no regulation regarding sanctions if BPOM issues a distribution permit for dangerous products. The role of BPOM in the case of the circulation of drugs containing EG and DEG is in accordance with its function as a product supervisor either before or after circulation, imposing sanctions on business actors, namely revoking distribution permits for harmful products as its authority is regulated in PP 80 of 2017. Preventive legal protection is not implemented properly by BPOM while repressive protection is carried out by reporting and participating in investigations with the police, business actors who distribute drugs with these ingredients.

References

Anggito, D. B. (2023). Pertanggungjawaban Negara dan Pelaku Usaha Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2464–2479.

Argaputri, A. A. (2018). Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Jual-Beli Obat-Obatan Dan Kosmetik Melalui Internet Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi Pada Online Shop “Lav’s Beauty” Di Pagutan Kecamatan Mataram). Universitas Mataram.

Arini, M. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Pemberian Obat Kepada Pasien. Universitas Lampung.

Habiburrahman, M. (N.D.). Peran Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Bbpom) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Peredaran Produk Pangan Olahan Yang Tidak Memenuhi Standar Mutu (Studi Bbpom Kota Mataram).

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Kemalasari, N. P. Y. (2023). Pertanggungjawaban Bpom Terhadap Peredaran Obat Sirup Yang Menyebabkan Kematian Kematian Pada Anak Akibat Gagal Ginjal Akut. Jurnal Aktual Justice, 8(1), 34–46.

Liusudarso, T., Girsang, J., & Situmeang, A. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen Muslim Atas Produk Pangan Tidak Bersertifikat Halal Di Kota Batam. Legal Spirit, 6(2), 155–164.

Makanan, K. B. P. O. D. A. N. (N.D.). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi.

Nim, Y. D. W. I. P. P. (N.D.). Pelaksanaan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan (Studi Di Kota Pontianak). Jurnal Fatwa Hukum, 5(3).

Obat, B. P., & Indonesia, M. R. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan. Bpom, Jakarta.

Putri, S. W. (2018). Pengawasan Keamanan Pangan: Uji Formalin Pada Mi Basah Secara Kualitatif Menggunakan Test Kit Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Semarang.

Rahayuningtyas, A. R. (2019). Tanggung Jawab Hukum Produsen Rokok Kepada Konsumen Ditinjau Dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Ranto, R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 145–164.

Resinta, M. (2018). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Makanan Yang Telah Kadaluwarsa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 3(01), 30–46.

Sari, E. S., Heryanti, B. R., & Triasih, D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Problematika Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Dalam Bpom. Semarang Law Review (SLR), 1(2), 121–133.

Setiawan, D. (2020). Tugas dan Wewenang Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Dalam Mengawasi Makanan Yang Mengandung Zat Berbahaya. Jurnal Hukum Bisnis, 4(2), 420–435.

Setyawan, A., & Wijaya, B. (2018). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Judicial Review, 19(2), 46–70.

Yodo, S., & Miru, A. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Zaura, A., & Irwansyah, I. (2023). Tinjauan fiqh siyasah: pertanggungjawaban BPOM terhadap kasus obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Downloads

Published

2024-05-25