Protection Of Land Rights Of The Pantai Bahagia Village Community Based On National Agrarian Law
DOI:
https://doi.org/10.59188/eduvest.v4i5.1279Keywords:
Land Rights Protection, National Agrarian Law , juridical-empirical methodAbstract
The purpose of this research is to determine the protection of land rights for the residents
of Pantai Bahagia village based on national agrarian law. The method used is the juridical-
empirical method. The juridical-empirical method is a research approach that examines the
current regulations as seen from the realities in society, or research that observes the
application of the law in its actual state. The results of this study indicate that the form of
protection of land rights that can be provided to the 2014 households in Pantai Bahagia
Village, who occupy land in forest areas, can be realized through the release of forest areas.
The release of these forest areas is carried out through a request to the Ministry of
Environment and Forestry (KLHK), considering evidence of land ownership and historical
data possessed by the community. With the release of the forest area, the community can
then register the land as their property rights, thus providing legal certainty over their land.
References
Achmadi, C. N. D. A. (n.d.). Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Berbasis. Cet.
Ali, A. (2005). Perlindungan hak asasi manusia di bidang kepemilikan tanah. Komnas HAM.
Alvian, F., & Mujiburohman, D. A. (2022). Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tunas Agraria, 5(2), 111–126.
Harsono, B. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Buku Dosen-2014.
Muchsin, Koeswahyono, I., & Soimin. (2007). Hukum agraria Indonesia dalam perspektif sejarah. Refika Aditama.
Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Nugroho, W. (2014). Konsistensi Negara Atas Doktrin Welfare State Dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan Oleh Masyarakat Adat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(2), 22–49.
Pancarani, I. A., & Wahyuni, R. (2023). Perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat desa Pakel: penelusuran legal standing akta 1929 dalam sengketa tanah dengan PT. Bumi Sari. Tunas Agraria, 6(2), 110–124.
Permadi, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Petani Penggarap Tanah Negara Milik Perum Perhutani. Arena Hukum, 9(2), 225–251.
Pota, A. A. O. (2023). Hak Atas Tanah Yang Diklaim Sebagai Kawasan Hutan di Lingkungan Batulapisi Dalam Kelurahan Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten gowa. Universitas Hasanuddin.
Pratama, B. A., Pratikto, I., Santoso, A., & Suryono, S. (2022). Sebaran Spasial Mangrove di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Journal of Marine Research, 11(2), 167–175.
Peraturan dan Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan presiden Nomer 86 tahun 2018
Rohman, Z. F., & Sugiyono, H. (2020). Tinjauan Yuridis Pemberian Hak Kepemilikan Atas Tanah Negara Kepada Perorangan Atau Badan Hukum. National Conference on Law Studies (NCOLS), 2(1), 581–598.
Setiyono, B. (2024). Model dan Desain Negara Kesejahteraan. Nuansa Cendekia.
Selayang Pandang Pemerintah Desa Pantai Bahagia, 2021
Sudarmanto, K., Arifin, Z., & Tatara, T. (2023). Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jurnal USM Law Review, 6(1), 310–319.
Sumardjono, M. S. (2018). Regulasi pertanahan dan semangat keadilan agraria. STPN Press.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 51 tahun 2009
Wawancara Seketaris Dirjen Pengkukuhan dan Penetapan Kawasan Hutan, 11 Agustus, 2023
Wahyuni, R. (2022). Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal Warga Terdampak Penggusuran Di Kawasan Perkotaan Berdasarkan Perspektif HAM. Jurnal Yuridis, 9(1), 37–55.
Waluyo, B. (2008). Penelitian hukum dalam praktek.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gaffar Ahmad, Ridha Wahyuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.